PERPANJANGAN MASA WFH BAGI SELURUH PEGAWAI UNESA
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/pusba/thumbnail/16edae86-a22b-4d77-8def-cc70c02afd55.jpg)
Berdasarkan
Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor :
B/31774/UN38/HK.01.01/2021 Tentang : Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke
Luar Daerah / Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi
Covid-19 Bagi Seluruh Pegawai Di Lingkungan Universitas Negeri Surabaya,
bersama ini dapat kami sampaikan kepada Saudara/i bahwa UPT Pusat
Bahasa memperpanjangan ketentuan Work From Home (WFH) yang semula sampai
dengan 10 Juli 2021 menjadi 20 Juli 2021 seperti yang sudah tercantum
dalam Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Surabaya. Segala
kepentingan teknis maupun non teknis di lingkungan UPT Pusat Bahasa
tetap dilakukan secara online / daring dan TIDAK MENERIMA kedatangan
Mahasiswa/Umum secara On The Spot sesuai dengan surat kebijakan
Pemberitahuan Work From Home (WFH) UPT Pusat Bahasa Nomor
B/31429/UN38.17/TU.00.02/2021 pada tanggal 30 Juni 2021.
Stay Safe, Stay Active, and Stay Healthy Everyone!
Share It On: